Gelapkan Buah Sawit 30 Janjang, Supir PT MUP Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Gelapkan Buah Sawit 30 Janjang, Supir PT MUP Dicokok Polisi
zul/riaueditor.com
Tersangka dan Barang Bukti.
LANGGAM, riaueditor.com - Salah seorang supir PT MUP berinisial LS dilaporkan pihak Humas perusahaan karena telah melakukan penggelapan buah sawit milik PT MUP sebanyak 30 janjang dengan cara dipangkas di tengah jalan di lokasi PKS PT MUP Desa Segati Langgam kabupaten Pelalawan ‎pada Kamis (28/7/2016) sekira pukul 19.30 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Sabtu ‎(30/7/2016). Menurutnya adapun kronologis kejadian,‎ pada Kamis (28/7/2016) sekira pukul 19.30 Wib pelapor AS (30) Humas PT MUP dihubungi oleh saksi I Ck (40) agar datang ke PKS PT MUP Desa Segati, dan setelah sampai disana pelapor berjumpa dengan saksi I dan terlapor LS.

Dari keterangan Saksi I bahwa terlapor telah melakukan penggelapan buah milik PT MUP sebanyak 30 janjang dengan cara dipangkas di tengah jalan.

"Atas kejadian tersebut pihak PT MUP mengalami kerugian sebesar Rp 345 ribu dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna penggusutan lebih lanjut. Sementara pelaku sudah diamankan pada Jumat semalam termasuk barang bukti hasil penggelapan buah sawit," ungkap Kasat Reskrim. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini