Ekspose Tersangka Ilog, Perambah dan Pembakaran Hutan

Redaksi Redaksi
Ekspose Tersangka Ilog, Perambah dan Pembakaran Hutan
JUL/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com– Selama satu pekan ini, Satuan Petugas Pemburu Pembakaran Hutan di Polres Pelalawan telah menyisir kawasan hutan Suaka Marga Satwa di Kecamatan Kerumutan. Alhasil petugas berhasil mengamankan 136 kubik kayu siap olah yang dipastikan, hasil ilegal loging (Ilog).
Namun sayangnya, hingga kini belum ada ditemukan siapa pelakunya.

Aparat kepolisian Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku dan pemilik ribuan kayu tak bertuan yang saat ini sudah disita dan diamankan di Mapolres Pelalawan. Selain mengamankan ribuan kayu hasil Ilog tersebut, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda dan sembilan gerobak kayu yang diduga digunakan untuk melansir kayu dari dalam hutan.

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriadi mengatakan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga menduga bahwa praktek ilog tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ini, kayu siap olah itu kemudian dikeluarkan dari dalam hutan melalui rel yang terbuat dari kayu. Rel kayu tersebut, mengarah ke Sungai Kerumutan, yang ada di Suaka Marga Satwa.

Setelah tiba di bibir sungai yang ada di kawasan hutan lindung itu, para pelaku kemudian menaikannya ke atas Kapal Pompong untuk di bawa ke Desa Kopou yang berjarak puluhan kilo meter dari lokasi ilog, atau sekitar tiga jam perjalanan mengunakan kapal Pompong. Setiba di Desa Kapou yang ada di Kecamatan Karumutan tersebut, para pelaku seterusnya menaikannya ke atas truk.

"Diduga, kayu tersebut dibawa ke luar Pelalawan seperti Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya mengunakan truk. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan. Sejauh ini, belum diketahui siapa tersangkanya. Sebab, saat kawasan hutan lindung itu kita telusuri, tidak ada pelaku yang kita temukan selain barang bukti berupa ribuan kayu olahan, sepeda dana gerobak kayu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bimo Haryanto kepada Detil, Senin (24/3).

Menurutnya, dari penulusuran anggotanya di sepanjang Sungai Kerumutan, ditemukan sekitar 10 titik rel kayu. Panjangnya, bervariasi dari dua kilometer sampai lima kilometer. Kemudian, anggota juga menemukan sejumlah kamp yang dipastikan, digunakan sebagai tempat tinggal oleh pelaku ilog. "Kamp-kamp itu, saat ini sudah kita bakar semuanya," ujarnya.

Sementara itu, AKP Bimo Haryanto menambahkan bahwa 136 kubik kayu yang saat ini sudah diamankan di Mapolres, merupakan sebagian dari barang bukti Ilog. Sebagiannya lagi, masih ada di lokasi Suaka Marga Satwa. Namun, kata dia, karena medan di lokasi yang cukup jauh dan sulit dijangkau kendaraan, makanya tidak memungkinkan untuk membawa semua barang bukti ke Mapolres.

"Barang-barang bukti yang ada di lokasi itu, sebagiannya kita hancurkan mengunakan Mesin chainsaw, sebutnya.
 
Sebagiannya lagi, kita bakar. Sebab, kalau kita bawa semuanya ke Mapolres, gak memungkinkan, karena kondisi geografis lokasinya menyulitkan bagi kita untuk membawa semua kayu ilog tersebut," ungkapnya.

Kayu ilog tersebut, lanjutnya, terdiri dari tiga jenis. Diantaranya, Meranti, Meranti Batu dan Kulim. "Kayu ini, termasuk kayu kelas satu," imbuhnya.

Ia juga menuturkan bahwa lokasi Suaka Marga Satwa ini, masih hutan perawan. Sebab, hutannya sangat lebat. Bahkan, jika dilihat dari udara, nyaris tak terlihat adanya tumupkan kayu ilog di dalam hutan, karena tertutup oleh rindang batang kayu.

19 Tersangka Ilog dan Karhutla

Disamping mengungkap adanya aktivitas Ilog di kawasan hutan Suaka Marga satwa, aparat kepolisian Polres Pelalawan selama 2014 ini, sudah menangkap 19 tersangka Karhutla, perambahan hutan dan Ilog. Rinciannya, dua laporan perambahan dengan dua tersangka, tujuh laporan Ilog dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, dan enam laporan Karhutla dengan tujuh tersangka.

"Saat ini, semua tersangka tersebut sudah ditahan. Proses penyidikannya, hingga kini masih berjalan. Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, belum ada pihak perusahaan yang terdeteksi terlibat," ujar Bimo.

10 tersangka ilog ini, jelas Bimo, ditangkap di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo bagian timur, Kecamatah Ukui. "Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa tujuh Mesin Sinso, dan 15 truk," bebernya.

Selain mengamankan 19 tersangka yang berasal dari warga sipil, Polres Pelalawan, tambah Bimo, akhir 2013 lalu, petugasnya juga menangkap satu orang oknum Polri yang bertugas di Polres Pelalawan dengan inizial Ag. "Saat ini kasusnya sudah di tingkat pengadilan. Kita menunggu hasil vonsi di pengadillan. Setelah itu, baru kita lakukan sidang kkode etik Polri, sanksinya bisa dipecat," pungkas Bimo. (JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini