Eksekusi Lahan RM Bebek Goreng Ricuh

Redaksi Redaksi
Eksekusi Lahan RM Bebek Goreng Ricuh
dm/riaueditor.com
Situasi mulai memanas saat eksekusi lahan RM Bebek Goreng berlangsung.
PEKANBARU, riaueditor.com – Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dibantu ratusan personil dari Jajaran Polresta Pekanbaru, Brimobda Riau, TNI dan Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar RM Bebek Goreng dan 58 rumah dilahan seluas 27,236 meter di Jalan Sudirman hingga Jalan Kasah Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (12/12) pagi.

Jalannya eksekusi lahan tersebut berlangsung panas dan sempat terjadi kericuhan antara warga pemilik lahan dengan aparat keamanan yang membantu mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.

Pantauan Riaueditor, kericuhan bermula saat warga membentuk blokade di jalan masuk ke RM Makan Bebek Goreng untuk menghalangi eksekusi yang akan dilakukan petugas sejak pukul 09.00 Wib. Aksi dibalas dengan rengsekan petugas Brimobda Riau yang diperlengkapi dengan rotan dan tameng. Sempat terjadi dorong mendorong antara warga dengan aparat keamanan.

Banyaknya petugas yang datang serta pukulan rotan, warga yang awalnya membuat blokade akhirnya menyerah dan hanya bisa pasrah saat sebuah buldozer dan tiga unit eksavator mengeksekusi rumah mereka.

“Kenapa eksekusi ini dilakukan tanpa ada pelapor dan pengukuran tanah oleh BPN belum dilakukan. Bahkan, pembacaan putusan eksekusi oleh petugas pun dilakukan secara tergesa,” teriak seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun Riaueditor dilapangan, eksekusi ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan pemohon Arbain, dengan Almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan.

Dalam persidangan sengketa lahan itu dimenangkan oleh Arbain. Namun keputusannya, eksekusi lahan seluas 27,236 meter itu ternyata melibatkan lahan yang selama ini ditempati warga.

“Keputusannya sudah inkrah sejak tahun 2009 dengan surat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI NO 519 PK/PDT/2009 tgl 9 Desember 2009. Tahun 2010 mau dieksekusi tapi gagal. Tahun 2012 juga mau dieksekusi namun gagal,” ungkap Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Rustianto SH.

Dikatakan Hendri, Almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan yang selama ini telah menempati lahan tersebut merasa merekalah pemilik lahan sebenarnya. Sehingga selama ini mereka memilih bertahan ditanah tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM didampingi Waka Polresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menegaskan, pihaknya hanya di minta oleh PN Pekanbaru untuk mengamankan proses jalannya eksekusi agar tidak terjadi bentrokan.

“Saat eksekusi berlangsung pihaknya berhasil mengamankan puluhan bambu runcing yang ujungnya dicat warna merah, parang dan busur panah,” kata Sugeng Putut saat ditemui dilokasi eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan eksekusi masih berlangsung. Ratusan aparat kemanan masih terus merengsek maju untuk mempermudah alat berat meratakan bangunan milik warga yang menempati lahan.(dm)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini