Edarkan Sabu, Wanita di Kuansing Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, Wanita di Kuansing Ditangkap Polisi
riaueditor
tersangka Rere berikut barang buktinya

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Rabu (27/1/106) dini hari, membekuk seorang wanita bernama Rere Dwi Yenti alias Rere (20) warga Dusun Bukit Batabuah, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau. Dari tangan penyalahgunaan narkoba itu, polisi menyita barang bukti 2 paket kecil sabu berikut bong hisap. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersangka setalah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba.

Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan. "Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah kafe yang berlokasi di Bukit Betabuah, Kecamatan Kuantan Mudik," sebut Guntur, Kamis (28/1/2016).

Dari penangkapan itu, lanjut Guntur, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 paket kecil sabu, 1 buah bong berisi kaca pirek, 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 buah pipa bong kecil dan 3 buah mancis.

Rere diduga telah mengedarkan sabu disekitar kafe-kafe disekitar TKP penangkapan. Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolres Kuansing guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kini tersangka telah mendekam dibalik jerusi Mapolres Kuantan Sengingi dan diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimum lima tahun penjara.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini