Edarkan Sabu, IRT di Kuansing Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, IRT di Kuansing Ditangkap Polisi
xxx/riaueditor.com
Tersangka Amel berikut barang bukti 7 paket sabu

PEKANBARU, riaueditor.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Kamis (03/3/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NM alias Amel (33). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 7 paket narkobab jenis sabu-sabu.

"Dia (NM) ditangkap di Desa Logas, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (04/3/2016).

Terungkapnya kasus ini, kata Guntur, bermula ketika polisi mendapat informasi terkait peredaran sabu yang di lakukan tersangka. Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Sewaktu dilakukan interogasi, tersangka sendiri yang mengeluarkan dari saku kiri celana sebelah kanan barang bukti 1 plastik bening yang di dalamnya berisikan 7 paket sabu," ujar Guntur.

Mendapatkan temuan tersebut, irt ini langsung di gelandang ke Mapolres Kuansing guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar jaringannya," tukas Guntur.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini