Edarkan Sabu, Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi
xxx/riaueditor.com
Tersangka Sandi dan Doni

PEKANBARU, riaueditor.com - Personil Kepolisian Sektor Bukit Raya, menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba atas nama Sandi Agusti (29) warga Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah dan Donni Putra G (31) warga Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu.

"Kedua pria yang kesehariannya berprovesi sebagai sopir travel itu ditangkap di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (09/2/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo Sik melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Rabu (10/2/2016).

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dengan berat kotor 0,64 gram.

Lebih lanjut, Abdi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasimasyarakat yang menyebutkan pelaku memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut. "Setelah di sepakati untuk bertransaksi maka saat itulah kedua tersangka ditangkap polisi," Abdi.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti yang diamankan adalah dua unit handphone milik kedua pelaku. Kasus itu kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian setempat untuk mengunkap jaringannya. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini