Edar Sabu, Pedagang Ikan Hias Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edar Sabu, Pedagang Ikan Hias Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Kepolisian Sektor Bukit Raya menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Bobi Putra Dona alias Bobi (31) warga Jalan Kartama Gang Hidayah No 1 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (13/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket sedang sabu.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengatakan, tertangkapnya Budi merupakan hasil pengembangan tersangka Nanang alias Doyok, pengedar sabu yang ditangkap dan diamankan petugas Polsek Bukit Raya pada Jumat (12/12) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan hasil keterangan tersangka Nanang alias Doyok, kita melakukan pengembangan. Dan pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil diamankan satu tersangka lainnya, yakni Bobi Putra Dona alias Bobi (31) dirumahnya," ujar Arry Prasetyo kepada riaueditor, Minggu (21/12).

Bobi, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan hias diketahui merupakan jaringan Nanang. Dari tangan tersangka Bobi, polisi menemukan 1 paket sedang sabu, 2 unit timbangan Digital, 3 unit Handphone, 1 pipet kaca dan 3 mancis yang disimpan dalam rumahnya.

"Kepada petugas Bobi mengakui sudah mengedarkan sabu-sabu beberapa bulan terakhir. Tersangka juga merupakan target operasi polisi," jelas Arry.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar besarnya.

Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undand-Undang N0 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini