Dua pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Dua pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi
Foto : Ilustrasi (sumber istimewa)
PEKANBARU, Riaueditor.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (04/10) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan diruang Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Senin (06/10) siang, mengatakan kedua tersangka bernama Dafit Irawan alias Dafit (25) warga Jalan Simpati Gang Buntu No 1 Kecamatan Marpoyan Damai dan Wawan Suhendra alias Wawan (27) warga Jalan jenderal Sudirman Gang Lingga Sari No 31 Kecamatan Dumai Kotamadya Dumai.

"Kedua tersangka ditangkap dirumah tersangka Dafit. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,2 juta," papar Hicca.

Penangkapan kedua tersangka ini dimulai dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa disekitar Jalan Simpati Gang Buntu No 1 Kecamatan Marpoyan Damai marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, anggota langsung melakukan penangkapan dan didapat 3 paket sabu-sabu seberat 1 gram.
 
Kepada petugas keduanya mengakui, jika barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial I yang saat ini menjadi DPO petugas.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Hicca.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini