Dua Penjual Judi Togel di Dumai Ditangkap di Lokasi Berbeda

Redaksi Redaksi
Dua Penjual Judi Togel di Dumai Ditangkap di Lokasi Berbeda
ilustrasi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Dua pelaku judi toto gelap (togel) di Dumai yakni, Liswandi (50) warga Jalan Merdeka samping Cafe Kan Ku Kenang, Kelurahan Teluk Binjai dan Eliston Hutagaol (63) warga Jalan Merdeka Baru Gg Sukai Damai Kelurahan Teluk Binjai, Dumai, berhasil diamankan Polsek Dumai Barat di tempat berbeda, Kamis (23/2/2017) sore.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kedua pria paruh baya itu sudah sangat meresahkan warga, "Setelah mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Jumat (24/2/2017).

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan ditempat yang disebutkan.

"Tersangka Liswandi ditangkap di terminal AKAP Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, sekitar pukul 17.00 Wib," ungkap Guntur.

Bersamanya, turut diamankan barang bukti handphone merek Mito yang di dalamnya hanphone berisikan sms transaksi pemesanan nomor togel dan dompet berisikan uang Rp366 ribu diduga hasil penjualn judi togel.

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Liswandi kepada siapa ianya menyetorkan penjualan judi togel tersebut. Kepada petugas Liswandi mengakui jika dirinya menyetor ke Eliston Hutagaol (63).

Menyikapi pengakuan tersebut, tim Opsnal Polsek Dumai Barat kemudian menangkap Eliston Hutagaol di Pasar Lepin Jalan SS Kasim Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

"Saat itu ditemukan barang bukti dari hasil penggeledahan berupa SMS pemesanan nomor judi togel di handphone Nokia miliknya dan uang Rp622 ribu," kata Guntur.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat, guna penyidikan lebih lanjut, sementara mengenai penerapan pasal keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini