Dua Pelaku Ranmor Diciduk Saat Akan Jual Motor Curiannya

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Ranmor Diciduk Saat Akan Jual Motor Curiannya
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diciduk Tim Opsnal Polsek Senapaelan. Keduanya diciduk sewaktu akan menjual motor hasil curiannya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu (24/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka adalah, Dodi (31) dan James Febriano (24) warga Jalan Dagang Kecamatan Sukajadi, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik seorang warga di Jalan Kuaw Kecamatan Sukajadi.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengintai korbannya saat akan memarkirkan sepeda motornya di Jalan Kuaw kecamatan Sukajadi. Dalam hitungan menit, mereka berdua dapat membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

"Kedua pelaku kita bekuk sewaktu sedang menunggu pembeli di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Ari Kartika Bhakti melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE.M.Si, Senin (8/9) diruang kerjanya.

Dipaparkan Syahrizal, bahwasanya penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang akan adanya transaksi jual beli sepeda motor mio warna biru hasil curian.

Berangkat dari laporan tersebut, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Ternyata benar dua orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang akan dijual.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak Polsek Sukajadi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Syahrizal.

Akibat dari perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini