Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tembilahan Ditangkap

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tembilahan Ditangkap
riaueditor.com
Kedua tersangka berikut barang buktinya.
PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Inhil, meringkus dua pria berinisial  Ay (28) warga Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan Kota dan AC (33) warga Kelurahan Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa (2/5/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat digeledah, anggota menemukan 6 paket kecil sabu dengan berat 2,5 gram, 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, uang tunai Rp 57.000 dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Sat Resnarkoba Polres Inhil guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu dilakukan juga cek urine dan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor, serta melengkapi BAP saksi dan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat (1) junto UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini