Dua Bandar dan Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Bandar dan Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Petugas Satreserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar dan dua pemakai narkoba disebuah rumah di Jalan Rasamala No 472 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (07/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua bandar narkoba itu adalah, Nasbi Putra alias Anas (42) alamat TKP dan Himyar alias Boim (42) warga Jalan Tuah Karya Ujung, Panam, Kecamatan Tampan. Sedangkan dua pemakainya yakni, Andre alias Gegep (40) warga Jalan Melati Indah Kecamatan Tampan dan Saliman Nasroen (45) warga Jalan Nuri Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari tangan ke empat tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 3 plastic yang berisikan sabu-sabu, 3 butir pil ekstasi warna krem merk bebek, 2 buah timbangan digital dan puluhan plastic bening pembungkus sabu dan 1 tas rangsel warna coklat yang didunakan untuk menyimpan timbangan didital dan plastic bening.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Jum'at (10/4) menjelaskan, tertangkapnya kedua bandar dan pemakai itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika dirumah milik Nasbi di Jalan Rasamala No 472 Kelurahan Maharatu sering dijadikan transaksi narkoba dan terkadang ditempat itu juga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas lalu melakukan pengintaian dan penggerebekan dirumah tersebut. Hasilnya 2 bandar dan 2 pemakai kita beserta barang bukti 3 plastic yang berisikan sabu-sabu, 3 butir pil ekstasi warna krem merk bebek, 2 buah timbangan digital dan puluhan plastic bening pembungkus sabu dan 1 tas rangsel warna coklat yang didunakan untuk menyimpan timbangan digital dan plastic bening berhasil kita amankan," terang Iwan Lesmana.

Saat ini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lajut untuk mengejar pemasok besarnya.

"Kepada keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang N0 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Iwan Lesmana.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini