Dr Sadino SH: Penegak Hukum Jangan Gegabah Ikuti Desakan Penggugat

Redaksi Redaksi
Dr Sadino SH: Penegak Hukum Jangan Gegabah Ikuti Desakan Penggugat
ys/riaueditor.com
Lakukan Perlawan: Ribuan karyawan PTPN V dan masyarakat kabun siaga, jika sewaktu waktu eksekusi digelar.

KABUN, riaueditor.com - Penegak hukum diminta jangan gegabah mengikuti desakan penggugat dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani. Hal itu disampaikan kuasa hukum PTPN V Dr Sadino SH, melalui rilisnya Kamis (1/2/2018). 

Ditegaskan Sadino, PTPN V akan mempertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Sampai kapanpun Direksi tidak akan memohon asset tanaman perkebunan yang mempunyai nilai lebih dari 170 Milyar karena memang tidak ada kewenangan untuk mohon dilepaskan kepada pemilik asset.

“Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Bagaimana mungkin kalau tidak ada orang yang mau merampas asset negara kalau eksekusi menggunakan helicopter dan alat berat yang jumlahnya lebih dari cukup. Berapa uang yang telah digelontorkan oleh cukong yang akan menikmati asset negara ini.

"Tidak menutup kemungkinan kami dari pengacara PTPN V akan meminta untuk dilakukan eksaminasi perkara dari awal agar para pihak yang melakukan rekayasa melalui cukong dapat diungkap," katanya.

Ditambahkannya, kami berharap agar aparat penegak hukum tidak gegabah mengikuti desakan Penggugat LSM Riau Madani. "Mereka itu siapa kok bisa dengan leluasa mau eksekusi asset BUMN yang dalam UU Keuangan Negara adalah asset negara," imbuhnya. 

Sadino menegaskan, tidak dilakukan eksekusi dengan cara menunda bukan karena kami lengah, "Kami tetap akan membongkar perkara ini melalui eksaminasi dan menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum atas kejanggalan dalam perkara ini seperti ke Kejaksaan, Mabes Polri, DPR serta KPK," pungkasnya. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini