Dor! Maling Pecah Kaca Mobil Polisi Ditembak

Redaksi Redaksi
Dor! Maling Pecah Kaca Mobil Polisi Ditembak
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Hanya dalam hitungan hari polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian tas ransel yang berisikan 1 pucuk senjata api jenis HS-9 Subcompct beserta 10 butir peluru yang disimpan di dalam kotak warna abu-abu dengan modus pecah kaca mobil.


Kedua pelaku berinisial MA (24) dan PL (25), yang keduanya warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara saat ini meringkuk diruang tahanan Mapolsek Payung Sekaki.


Para pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berupaya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan pada Sabtu (23/11/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB. 


"Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Siak, Kelurahan Labu Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapannya kerja sama Reskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polresta Pekanbaru Kombes Pol Sunarto, Minggu (24/11/2019) malam. 


Narto menerangkan kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hijau berboncengan.


Pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu menimpa seorang anggota Sat PJR Dirlantas Polda Riau bernama Brigadir Is (42).


Tas ransel warna coklat merk polo berisikan 1 pucuk senjata api jenis HS-9 Subcompct beserta 10 butir peluru yang disimpan di dalam kotak warna abu-abu, 1 buah tongkat besi, 2 buah buku ATM Bank BRI dan Mandiri yang ada di dalam mobil digasak pelaku saat korban bersama istrinya membeli pecal lele untuk dibungkus di Jalan Riau. 


Mobil Toyota Avanza warna Grey bernomor polisi B 1774 PZH warna Grey milik korban itu diparkir tak jauh dari warung pecal lele pinggir jalan dekat toko.


"Sebelum korban bersama istrinya singgah diwarung pecal lele, korban berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya," kata Sunarto. 


Lalu setelah korban keluar dari ATM pelaku mengintainya dengan mengikuti hingga ke warung pecal lele. 


Saat korban memarkirkan kendaraan, pelaku melakukan aksinya melakukan penjarahan dengan modus memecahkan kaca mobil.


Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.


Bersama kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit senjata api berikut 10 butir amunisi, magazen dan kotak, 2 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Oppo dan sebuah helm yang digunakan saat beraksi. 


"Pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan," ungkapnya. (dri) 


Tag:
dOr

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini