Djoko Tjandra Minta Sidang Daring, Hakim: Toleransi Sudah Cukup!

Redaksi Redaksi
Djoko Tjandra Minta Sidang Daring, Hakim: Toleransi Sudah Cukup!
(Foto: Antara/Nova Wahyudi).
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi memimpin sidang permohonan PK yang diajukan oleh buron Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

JAKARTA - Tiga kali mangkir sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkannya, buron kasus korupsi Djoko Tjandra malah membuat permintaan baru. Terpidana perkara cessie Bank Bali ini meminta hakim menggelar sidang lanjutan secara daring (online).

Permintan Djoko disampaikan lewat surat yang disampaikan kepada kuasa hukumnya dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Terhadap permintaan ini, hakim pun bereaksi keras.

"Persidangan ditunda tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama, pukul 10.00 WIB. Toleransi sudah cukup," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.

Nazar menegaskan, surat tersebut sudah dapat memastikan Djoko tidak hadir. Majelis hakim pun menolak permintaan sidang daring itu.

"Surat itu tidak memastikan pemohon dapat hadir, bahkan meminta teleconference, itu tidak bisa," ucap Nazar.

Persidangan PK Djoko Tjandra kembali digelar pagi tadi. Namun seperti dua sidang sebelumnya, Djoko tak hadir. Kali ini dia menyebut sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Meski absen, dia membuat surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma. Djoko meminta maaf kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.

"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Djoko.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," katanya.

Majelis Hakim mengingatkan, sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko terkait proses persidangan.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini