Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengajuan JC Wahyu Setiawan Ditolak

Redaksi Redaksi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengajuan JC Wahyu Setiawan Ditolak
(Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan oleh terdakwa mantan komisioner Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan, Senin (3/8/2020).

Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan terhadap "saksi pelaku yang bekerjasama" (Justice Collaborator), yaitu harus memenuhi syarat-syarat antara lain yang bersangkutan bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan

sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa (Wahyu) merupakan "pelaku utama" dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," katanya.

Selain terbukti sebagai pelaku utama, bahwa Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.

"Seperti bantahan "hanya bercanda" menuliskan ucapan "1000", bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ucapnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini