Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu Milik Tiga Tersangka

Redaksi Redaksi
Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu Milik Tiga Tersangka
oketimes
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu 42,1 gram di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, Jumat (14/2/2014).
PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Narkoba Polda Riau memusnahkan bahan narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 42,1 gram Jumat (14/2). Pemusnahan disaksikan Wadir Res Narkoba Polda Ruau Yanri P Simarmata, Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Riau AKBP T Saharuddin SH, aparat Kejari Pekanbaru Syarbini, dan lain-lain.

Narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap dari tiga tangan tersangka yakni Indra Putra, Anton, Lia Purnama. Tersangka Indra ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai 30 Januari 2014, Anton ditangkap di kawasan Stadion Utama Riau di Panam, dan Lia ditangkap di Jalan Rambutan Pekanbaru 2 Februari 2014.

Ketiga tersangka itu kini ditahan dan mendekam di dalam tahanan/sel Polda Riau.

(mp/oketimes)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini