DS Supir Proyek Pengerjaan Jalan di Meranti Cabuli Siswi SMP

Redaksi Redaksi
DS Supir Proyek Pengerjaan Jalan di Meranti Cabuli Siswi SMP
ilustrasi
SELATPANJANG, riauedirtor.com - DS (26), warga asal Padang Sumatera Barat yang seharinya bekerja sebagai supir proyek pengerjaan jalan, ditangkap Polisi sektor Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (19/11/2015) kemarin. DS ditahan atas laporan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, YS (13) pelajar salah satu SMP di Batang Malas.

Menurut salah seorang warga Batang Malas yang enggan disebut namanya, tindakan tidak terpuji itu diketahui saat pihak sekolah merazia handphone milik korban. Dari hp milik YS, gurunya melihat ada pesan singkat (sms) layaknya pembicaraan suami istri.

Melihat isi sms tersebut, pihak sekolah mencoba menghubungi keluarga YS. Keluarga kemudian menanyakan prihal sms tersebut kepada YS, yang akhirnya mengaku.

Mendapat kabar tersebut keluarga YS marah dan tidak terima, kemudian melaporkan DS ke Polsek Tebingtinggi Barat.

Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril SSos, ketika dikonfirmasi Jumat (20/11/2015) membenarkan kejadian itu. Kata Asril, laporan tersebut langsung oleh orangtua YS.

Diceritakan Asril, perkenalan antara DS dengan YS ini berawal saat pelaku mengenal korban lewat ponsel, diperkirakan pada bulan Oktober 2015 atau sebulan lalu. Dimana, nomor hp korban diketahui pelaku dari hp temannya yang bernama Anto.

Dalam komunikasi via seluler tersebut, tambah Asril, antara DS dan YS saling berkenalan.

Lebih kurang satu minggu setelah perkenalan, terjadi pertemuan di ruangan sekolah tempat YS belajar. Pada saat pertemuan itu, DS dan YS hanya berpelukan.

Kisah asmara keduanya ternyata berlanjut. Berselang satu minggu setelah pertemuan pertama, pertemuan dilanjutkan di tempat yang sama. Pertemuan kedua ini antara pelaku dan korban langsung nekat berbuat asusila. Pelaku dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Lalu, berselang beberapa pekan, antara pelaku dan korban kembali bertemu, diperkirakan pada awal November 2015, dan itu terjadi di belakang TK Negeri Desa Alai. Lagi-lagi antara DS dan YS melakukan hubungan badan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk pengembangan penyidikan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 E JO pasal 82 ayat 1 UU No 45 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Asril.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini