DPO Tahanan Kabur Polsek Bukit Raya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Jambret

Redaksi Redaksi
DPO Tahanan Kabur Polsek Bukit Raya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Jambret
riaueditor.com
Tersangka M Riski saat diamankan petugas.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unt Reskrim Polsek Limapuluh, menangkap M Riski Ramadhan (23), pelaku penjambretan yang juga merupakan buronan polisi dalam daftar pencarian orang, setelah kabur dari sel tahanan Polsek Bukit Raya beberapa bulan lalu.

"Tersangka kami tangkap dalam kasus penjambretan handphone merek Samsung Galaxy J5 Gold, ini ternyata juga merupakan DPO polisi, karena kabur dari tahanan Polsek Bukit Raya pada bulan Agustus lalu," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Bahari Abdi, Senin (5/12/2016).

Warga Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya itu ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh pada Minggu (4/12/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dijelaskan Abdi, dalam pelariannya tersangka melakukan aksi penjambretan terhadap korban Annisa Yohana Kichi (17), seorang pelajar, warga Perum Permai Blok D, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada Senin (28/11/2016) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, bersama rekannya Sendi yang saat ini berstatus DPO.

Saat itu korban yang sedang berada di Jalan Abdul Muis tepatnya di depan SMA Negeri 8 Pekanbaru, didatangi oleh pelaku dengan modus berpura-pura bertanya.

Ketika korban lengah, tersangka langsung merampas handphone Samsung Galaxy J5 Gold yang ada digenggaman korban, sambil langsung kabur menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang dikendarai oleh Sendi.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Limapuluh guna proses selanjutnya.

"Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah pada tersangka," katanya.

Abdi mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam Noka. MH4LX150GGJP23147 Nosin. LX150CEPV6684 an Samsuar SPd.

"Kami juga masih melakukan koordinasi dengan Polsek Bukit Raya untuk penanganan kasus ini dan kasus kabur dari tahanan," tutup Abdi. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini