Curi HP di Warung, Warga Jalan Tanjung Karang Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Curi HP di Warung, Warga Jalan Tanjung Karang Diciduk Polisi
Foto: Humas Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Sutrisno alias Iapang (42) seorang buruh warga Jalan Tanjung Karang Kecamatan Limapuluh Pekanbaru terpaksa merasakan dinginnya ubin Mapolsek Limapuluh Pekanbaru setelah aksinya mencuri dua buah handphone (HP) dari dalam warung bakso diungkap tim

Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, Senin (21/09/20).

Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SH. SIK mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Laura Peggy Novi Yanti (20) warga Jalan  Lokomotif Kedai Bakso Goreng  Komplek Karkam Pekanbaru.

"Tersangka ini saat menjalankan aksinya  berdua, seorang lagi inisial Y (DPO) sedang kita kejar," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kompol Sanny Handityo, peristiwa ini bermula pada Rabu 16 September 2020 Sekitar pukul 20.45 Wib, saat  Pelapor  sampai dirumah sepulang kerja bersama temannya M. Fadillah. Kemudian setelah masuk rumah yang juga sebagai Warung Bakso goreng pelapor memainkan hanphone dan meletakan diatas meja dalam kedai.

Selanjutnya saksi M. Fadillah juga ikut membantu pelapor memasak dan meletakan handphone miliknya diatas meja dekat handphone pelapor.

"Disaat  memasak, saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kekedai dan langsung mengambil hanphone diatas meja dan berlari kearah sepeda motor yang dikendarai temannya yang sudah menunggu dipinggir jalan," ungkap Kompol Sanny Handityo.

Pelapor ujar Kompol Sanny Handityo, kehilangan berupa 2 unit Hanphone dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 4.600.000, dan selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah ke S warga setempat dan temannya," ujar Kapolsek.

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, Senin (21/0920) Sekitar pukul 20.45 Wib. Dihadapan polisi,  pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial Y.

Selain mengamankan pelaku, Tim opsnal Polsek Limapuluh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Asus Zenfone L1 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan plat nomor yang terpasang BM 2014 DTN.

Terhadap tersangka kata Kompol Sanny Handityo, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 364 K.U.H.Pidana. (rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini