Cabuli Siswi SMP Hingga 6 Kali, Ry Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Siswi SMP Hingga 6 Kali, Ry Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
AKP AKP Hendrizal Gani SH,MS, Kapolsek Rumbai (kiri), (kanan) Ry (16) Tersangka pencabulan.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang remaja berinisial, Ry (16), saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai. Warga Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Toba Sari tersebut, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli pacarnya, sebut saja WS (14), siswi salah satu SMP yang ada di Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap dirumahnya, setelah orang tua korban berinisial Sa (63) warga Kecamatan Rumbai melapor ke polisi," kata Kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani SH MS, Rabu (13/5).

Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah meniduri korban yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak enam kali dirumah pelaku yang saat itu sedang ditinggal kosong.

"Pertama kali pelaku meniduri korban dirumahnya pada Sabtu malam Minggu di bulan April yang saat itu sedang sepi," ungkap Hendri.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan sikap pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di sewaktu berada dirumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polrek Rumbai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka Ry dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini