Cabuli Bocah 13 Tahun, Guru di Rohil Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Bocah 13 Tahun, Guru di Rohil Ditangkap Polisi
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Kubu, Resor Rohil, menangkap M Wardi alias Wardi (22), warga Kepenghuluan Sei Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (23/1/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai guru itu ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak lelaki berumur 13 tahun di Jalan Kilang Papan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan korban RAR warga Kecamatan Kubu.

Dalam laporannya, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku sewaktu korban menginap dirumah temannya bernama AM.

"Saat itu, korban yang sedang tertidur di kamar bersama temannya di dekati dan dipeluk pelaku. Wardi lalu mendekati dan memeluk korban sambil mencium bagian bibir dan leher korban hingga memerah," terang Guntur.

Melihat korban diam, Wardi kemudian memegang bagian kelamin, lalu menekan dan menarik (mengocok) hingga kemaluan korban mengeluarkan sperma. Puas melampiaskan hasratnya, pelaku langsung tidur.

"Kejadian tersebut, oleh pelaku telah berulang kali dilakukan terhadap korban," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dia terancam 15 tahun penjara," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini