Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran di Kuala Kampar Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran di Kuala Kampar Diciduk Polisi
zul/riaueditor.com
Hr tersangka pencabulan anak di bawah umur.
PELALAWAN, riaueditor.com - GR (55) warga Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan putrinya, sebut saja Bunga (16) dicabuli oleh Hr (19) pada Rabu (17/2) sekitar pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, peristiwa itu terungkap saat GR terbangun dari tidur melihat Hr berada di dalam kamar putrinya, lalu menghampiri pelaku dan menanyakan tentang keberadaanya di dalam kamar anaknya tersebut. Tapi dengan santai pelaku mengaku tidak berbuat apa-apa dan langsung kabur.

GR kemudian menayakan apa yang terjadi pada putrinya, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh Hr sebanyak satu kali di dalam kamar tersebut. Mendegar pengakuan putrinya, bagaikan disambar petir GR kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kuala Kampar pada Jumat (19/2/2016).

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kuala Kampar pun langsung menangkap pelaku dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda M Sijabat membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan, setelah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Kuala Kampar," ujar Paur Humas.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini