Bupati Mursini dan Bupati Kuansing Terpilih, Senin akan Diperiksa Kejari Taluk Kuantan

Redaksi Redaksi
Bupati Mursini dan Bupati Kuansing Terpilih, Senin akan Diperiksa Kejari Taluk Kuantan
(DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)
Kejari Kuansing Hadiman SH MH didampingi jajaran menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing tahun 2015, Senin (11/1/2021). (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

KUANSING - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bakal mencatat rekor baru. Bupati aktif yang sebentar lagi bakal mengakhiri jabatannya, Mursini dan bupati terpilih yang akan menggantikan Mursini, Andi Putra sama-sama akan diperiksa di Kejaksaan Negri Taluk Kuantan, Senin (3/5) nanti, terkait kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing TA 2017.

Mursini diperiksa sebagai saksi, terkait aliran dana Rp1,5 miliar yang dalam persidangan mengarah ke dirinya. Sedangkan Andi Putra akan dimintai keterangan terkait anggaran tersebut, dalam kapasitas dirinya sebagai ketua DPRD saat itu.

Andi Putra sendiri menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kuantan Singingi, Hadiman, mestinya diperiksa hari ini, Jumat (30/4). Namun mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut mangkir, dan minta pemeriksaan dirinya diundur pada Senin (3/5).

Akhirnya, pemeriksaan Andi Putra bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Mursini. Jika Andi dimintai keterangan oleh penyidik pukul 10.00 Wib, Mursini lebih awal satu jam, yakni pukul 09.00 Wib.

Kajari Kuansing Hadiman, mengatakan, Jumat (30/4) ini, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pertama pada mantan ketua DPRD Kuansing tersebut, namun sampai Jumat siang yang bersangkutan belum datang.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman, Jumat siang (30/04) di Teluk Kuantan.

Menurut Kajari, Andi Putra tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang mengikuti agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya. Yang bersangkutan meminta jadwal ulang pemeriksaan pada Senin, (3/5).

"Surat panggilan untuk hari Senin sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman

Dikatakan Hadiman, mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Kejaksaan kata Hadiman juga mengirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing Mursini, dan dua orang mantan anggota DPRD. Mereka juga akan diperiksa pada hari Senin, (3/5), pukul 09.00 WIB pagi.

"Pemeriksaan keduanya bentuk komitmen Kejari Kuansing dalam penegakan hukum. Bagi kami tidak ada tebang pilih, semuanya sama di depan hukum," tutup Hadiman. (sumber: iniriau.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini