Bongkar Sindikat Narkoba, Polres Meranti Tahan 4 Orang Kurir Sabu

Redaksi Redaksi
Bongkar Sindikat Narkoba, Polres Meranti Tahan 4 Orang Kurir Sabu
azw
Tersangka Irwansyah dan BB.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Meranti, membongkar sindikat Narkoba jenis shabu-shabu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH,MSi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal Senin (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria bernama Irwansyah, warga Dusun Pacul, Kecamatan Merbau kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi langsung memerintahkan seorang anggotanya, Bripda Agus Alfian untuk melakukan penyelidikan lapangan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Penyelidikan berlangsung mulus dan akhirnya Satuan Narkoba berhasil mendapatkan nomor handhone tersangka Irwansyah dan langsung menghubunginya untuk melakukan pembelian sabu-sabu. Saat itu Satuan Narkoba sengaja memesan satu uncang dengan harga Rp6 juta," terangnya.

Pancingan yang dilakukan Bripda Agus, Lanjut Pandra, ternyata menggiurkan tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka Irwansyah kembali menghubungi Bripda Agus untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut. Untuk memastikan adanya barang bukti, Bripda Agus pun langsung menjumpai  tersangka di salah satu warung pecel lele di Jalan Alahair. Saat itulah tersangka Irwansyah beserta seorang temannya Rumaidi dan barang bukti diamankan, lalu digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari tangan kedua tersangka ini, berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 uncang, dua unit Hp, sebungkus kotak rokok sempurna, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BM 6032 XD. Dan saat itu juga kasus tersebut kita lakukan pengembangan," urainya.

Tersangka Irwansyah yang sudah tertangkap basah ternyata tidak mau menanggung akibatnya sendiri. Dia buka mulut dan mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Icam di Dusun Pacul.  Malam itu juga, sekitar pukul 01.30 WIB, Kasat Narkoba bersama enam orang anggotanya berangkap ke Pacul, Pulau Merbau dengan menggunakan speed boat Airut untuk melakukan pengembangan.

Pengejaran yang dilakukan petugas terhadap sang bandar ternyata membuahkan hasil. Tanpa perlawanan berarti tersangka Samsurizal alias Icam akhirnya ditangkap pada Selasa (6/10), sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Jalan Pelabuhan RT.01 RW.05 Desa Pangkalan Balai/ Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, itu ditangkap ketika berada di Jalan Pelabuhan desa setempat.

"Tersangka semakin tidak berkutik setelah petugas menemukan 5 paket sabu seberat 25 gram, 1 buah timbangan digital, 5 blok plastik bening pembungkus sabu, 1 buah pipet, 2 buah gunting, 1 buah tas warna coklat 1 unit Hp, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.5.000.000," ujar Kapolres.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang lelaki yang ikut bersama Samsurizal ketika mempergunakan sabu-sabu. Pria itu adalah Mustafa (20), warga Desa Pancul, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti.

"Subuh itu juga tersangka kita giring dan sakitar pukul 05.30 WIB, kedua tersangka dan barang bukti sampai ke Polres guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini