Bongkar Praktek Gratifikasi, BARA-API Minta KPK Periksa Achmad

Redaksi Redaksi
Bongkar Praktek Gratifikasi, BARA-API Minta KPK Periksa Achmad
foto: Ist
Mahasiswa Rohul Gelar demo di KPK beberapa waktu lalu.
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Agus Raharjo diminta memeriksa Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi terkait dugaan suap atau gratifikasi pada saat proses seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohul tahun lalu.

Penegasan ini disampaikan, Miswan, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Rokan Hulu, di Pasir Pangaraian, Senin (28/12). Menurutnya dalam seleksi anggota KPUD Rohul tahun lalu, diduga Bupati Rohul Achmad telah menitipkan orang-orangnya di KPU supaya diloloskan.

"KPU Riau ketika itu tidak tinggal diam, dan melaporkan dugaan suap berikut barang bukti nya ke KPK RI dan sempat diproses. KPK sendiri melalui Johan Budi, Humas KPK RI kala itu juga mengeluarkan beberapa statemen di media masa, sayangnya kasus ini berlalu begitu saja," sebut Miswan.

Menurut Miswan, pengakuan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Rohul itu datang dari Ketua KPU Riau Nurhamin Nahar.

"Dana tersebut diterima oleh dua anggota komisioner KPU Riau, Abdul Hamid dan Ilham pada Februari 2014 lalu, totalnya mencapai Rp 140 juta. KPU Riau sendiri saat itu tengah menjaring 5 anggota untuk KPUD Rohul," ungkap Miswan.

Ironisnya lagi, sambung Miswan, praktek suap tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama anggota komisioner KPU Riau menerima dua buah map, masing-masing berisikan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan secarik kertas dengan lima nama yang minta diloloskan.

Pemberian tahap kedua dilakukan menjelang penetapan hasil rekapitulasi, uang ditaruh di dalam tas, "Anggota komisioner tak berani membukanya dan tas tersebut dibawa ke Pekanbaru, setelah dibuka isinya uang tunai sebesar Rp 100 juta," tukasnya.

Miswan berharap pimpinan KPK yang baru terpilih segera menuntaskan dugaan gratifikasi Achmad, orang nomor satu yang berkuasa selama sepuluh tahun di kabupaten Rokan Hulu ini.

"Ini jelas bentuk dan barang bukti gratifikasinya dan lembaga negara sendiri yang melaporkannya, yaitu KPU Riau, kami rakyat Rohul minta Ketua KPK yang baru membongkar dan menuntaskan kasus ini," pinta Miswan. (ys/red)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini