Bejat, Ayah Berkaki Buntung di Dumai Cabuli Dua Anak Kandungnya Yang Masih Bocah

Redaksi Redaksi
Bejat, Ayah Berkaki Buntung di Dumai Cabuli Dua Anak Kandungnya Yang Masih Bocah
riaueditor.com
Tersangka AS saat diamankan di Mapolres Dumai.
PEKANBARU, riaueditor.com - AS (47), seorang ayah di Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 dan 4 tahun.

Perbuatan bejat sang ayah yang kedua kakinya buntung itu, dilakukan berulang kali disaat istrinya terbaring lemah karena sakit.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM membenarkan adanya kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya.

"Memang benar, dilaporkan oleh paman korban berinisial HN (42). Kasus ini sedang dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai," kata Guntur, Senin (9/01/2016).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa pencabulan yang dialami bocah berinisial NN dan AA itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk keperluan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa bapak kandungnya sendiri yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih bocah," katanya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat paman korban di beritahu oleh saksi bahwa keponakannya berinisial NN dan AA telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendapatkan kabar tersebut, paman korban langsung menjemput kedua keponakannya dan menanyakan kebenaran cerita tersebut.

Dari pengakuan korban pada pamanya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan sang ayah, dilakukan dirumahnya hingga berkali-kali, terakhir dilakukan pada Sabtu (7/01/2017) siang, sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya.

Perbuatan bejat itu terjadi ketika ibu kandung korban sedang sakit dan terbaring lemah ditempat tidurnya.

Mendengar cerita yang dialami keponakannya, kemudian paman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dumai guna proses selanjutnya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Dumai.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah satu pertiga hukuman maksimal. Ancaman hukuman itu sendiri ditambah, karena pelaku berstatus sebagai orang tua kandung korban," tutup Guntur. (gam).



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini