Bawa Sabu dari Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Bawa Sabu dari Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi
riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Polsek Sukajadi berhasil meringkus dua tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu di Stadion Utama Riau Jalan SM Amin Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Riaueditor.com tersangka adalah Mustofa (45) dan Muhammad Samwil (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan penangkapan kedua tersangka narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba membawa sabu dari Medan menuju ke Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol B 1727 BJS di Jalan SM Amin tepatnya di Stadion Utama Riau Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Nandang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa, Selasa (21/1/2020).

Pada saat digeledah, tim Opsnal Polsek Sukajadi menemukan 1 bungkusan teh China merk Guanyingwang yang berisikan 1 kg sabu di dalam box speaker mobil.

Menurut pengakuan tersangka, kata Nandang, barang terlarang itu didapatnya dari seseorang warga Kota Medan berinisial Andi, yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sukajadi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringannya. (dri)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini