Bawa 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia dan Dua Wanita Asal Dumai Ditangkap di Hotel Parma

Redaksi Redaksi
Bawa 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia dan Dua Wanita Asal Dumai Ditangkap di Hotel Parma
dm/riaueditor.com
Bawa 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia dan Dua Wanita Asal Dumai Ditangkap di Hotel Parma
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang warga negara Malaysia dan dua wanita asal Dumai ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Riau karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kg di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kecamatan Tampan.

Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Hermansyah menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah kamar Hotel Parma di Jalan HR Soebrantas, Kamis (02/40 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ketiga tersangka adalah Ng Hai Kuan alias Ati (55) warga negara Malaysia dan Y (30) dan ISN (30) dua wanita asal Dumai. Bersama ketiga orang itu turut diamankan sabu-sabu seberat 46,5 Kg senilai kurang lebih Rp 180 milyar," jelas Brigjen Dolly Bambang saat jumpa pers, Kamis (02/4) sore.

Sabu-sabu tersebut, lanjut Kapolda, dikemas menjadi 93 kemasan yang setiap kemasannya seberat 0,5 Kg dan dimasukkan di dalam dua tas koper travel bag merk Polo berwarna hitam.

Brigjen Dolly Bambang Hermawan menambahkan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Riau sejak Rabu (01/4) dan kemudian ditindak lanjuti sampai hari ini hingga proses penangkapan.

"Pada saat digeledah dikamar hotel itulah, ditemukan sabu-sabu seberat 46,5 Kg yang disimpan dalam dua tas koper travel bag merk Polo berwarna hitam dan akhirnya keempatnya digelandang ke mapolsek Krayan untuk diamankan," ujar Kapolda.

Hasil interogasi yang dilakukan sesaat setelah penangkapan terhadap ketiga tersangka, serbuk kristal putih seberat 46,6 Kg itu tiba di Dumai sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus. Tersangka kemudian nginap disebuah hotel yang ada di Dumai dan bertemu dengan dua rekan wanitanya berinisial Y dan YSN. Siangnya ketiga tersangka itu lalu berangkat ke Pekanbaru menggunakan travel dan kembali menginap di Hotel Parma Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampana, rencananya ketiga tersangka akan berangkat menuju ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada saat digeledah dikamar hotel itulah, ditemukan sabu-sabu seberat 46,5 Kg yang disimpan dalam dua tas koper travel bag merk Polo berwarna hitam dan akhirnya keempatnya digelandang ke mapolsek Krayan untuk diamankan," ujar Kapolda.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap jaringannya.

Sementara itu, tersangka Y pada Riaueditor mengatakan, jika perkenalannya dengan Ng Hai Kuan berawal saat dirinya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Tersangka Ng Hai Kuan pernah menolongnya saat terkena razia yang dilakukan pihak kepolisian Diraja Malaysia.

"Dia (Ng Hai Kuan-Red) pernah menolong saya sewaktu saya menjadi TKI di Malaysia. Ketika itu dirinya terkena razia TKI ilegal yang dilakukan pihak kepolisian Diraja Malaysia dan dialah yang menyelamatkannya. Saya terhutang budi dan mau membantunya saat tiba di Dumai," ujar tersangka Y.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini