Bandar Togel Ditangkap Saat Asyik Rekap Transaksi Dirumahnya

Redaksi Redaksi
Bandar Togel Ditangkap Saat Asyik Rekap Transaksi Dirumahnya
dm/riaueditor.com
Bandar Togel Ditangkap Saat Asyik Rekap Transaksi Dirumahnya.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang bandar toto gelap (Togel), Zulkarnain alias Pak Kumis (54), warga Jalan Duyung gang Suaso No 10 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, tak berkutik setelah ditangkap petugas Polsek Bukit Raya, Selasa (05/5) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Pak Kumis ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang asyik merekap transaksi togelnya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi didampingi Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH mengatakan, tertangkapnya Pak Kumis setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bandar togel didaerah tersebut yang meresahkan masyarakat.

"Mendapat informasi itu, polisi lalu menindaklanjuti, ternyata benar. Pelaku sedang merekap dan memindahkan angka togel dari HP ke buku tulis," kata Arry Prasetyo, Kamis (07/8).

Saat ditangkap, Pak Kumis tak bisa mengelak karena tertangkap tangan sedang merekap nomor togel. Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Polisi menyita empat lembar rekapan nomor togel, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah pulpen dan satu unit handphone merek Nokia berisikan pesanan nomor togel," ungkapnya.

Saat ini tersangka Pak Kumis masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Arry Prasetyo menegaskan, bahwa pihaknya akan menghabisi perjudian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

"Kami akan terus memburu para pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Untuk itu masyarakat diminta untuk bekerja sama agar melaporkan ke kami jika wilayahnya terdapat tempat-tempat perjudian," pintanya.

Terkait dengan adanya laporan masyarakat, pihaknya berharap agar masyarakat dapat terus membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang tindak pidana perjudian yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Pihak kepolisian juga saat ini sedang menggalakkan upaya pemberantasan perjudian.

Akibat perbuatannya, Pak Kumis diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun atau polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini