Bandar Sabu Ditangkap Dirumahnya

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu Ditangkap Dirumahnya
dm/riaueditor.com
Bandar Sabu Ditangkap Dirumahnya.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya meringkus Syahyan alias Moreg (33), pengedar sabu-sabu warga Jalan Nuri Gang Belibis Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Jum'at (20/3) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 paket kecil sabu, 50 plastic tic pembungkus sabu, 1 buah bong hisap dan 2 buah mancis serta 1 unit handphone merek Samsung.

"Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka," katanya, Sabtu (21/3).

Dalam keterangannya kepada penyidik tersangka mengaku sejak tiga bulan lalu menjadi pengedar sabu-sabu. Selain itu Moreg juga mengaku barang haram tersebut diperolehnya seorang temannya berinisial IN (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Menurut Arry, barang bukti narkotika yang disita dari tersangka tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dari dalam rumahnya.

"Dia mengaku kalau narkoba yang disita itu didapat dari rekannya berinisial IN yang saat ini berstatus DPO," ungkap Arry.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini