Bakal Diadili, Abob Batam Digelandang ke Kepri Terkait Reklamasi Pulau Bokor

Redaksi Redaksi
Bakal Diadili, Abob Batam Digelandang ke Kepri Terkait Reklamasi Pulau Bokor
riaueditor.com
Tersangka Abob saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Achmad Muchbub alias Abob, terpidana 17 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), kembali tersandung dengan hukum akibat masa lalunya. Abob kembali akan diadili dalam kasus yang berbeda.

Pria berjuluk Raja Minyak Batam ini, Kamis (13/10/16), digelandang oleh Kejaksaan dan Kepolisian dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkalis, Riau ke Lapas Barelang, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Ia tersandung dan teah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan lingkungan dalam reklamasi Pulau Bokor di Kecamatan Sekupang Kota Batam.

"Kita diminta Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membantu pengamanan proses pemindahan dari Lapas Bengkalis ke Lapas Barelang," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ardianto, saat dikonfirmasi Kamis (13/10/2016) malam.

Dengan tangan diborgol dan kepala ditutup, Abob dikawal ketat oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap bersama tim Kejati Kepri dan penyidik Ditreskrimsus.

"Pengawalan saja, lantaran Perkara yang bersangkutan (Abob) sudah masuk tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejati Kepri untuk segera disidangkan," tambah Ardianto.

Diketahui, proses penanganan kasus dugaan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor ini terhambat sekitar 1 tahun lebih terhitung sejak Abob ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, saat proses tersebut, Abob sedang menjalani proses hukum dalam TPPU hasil penyelewengan BBM. Sehingga menghadirkan Abob dalam kasus reklamasi memerlukan waktu.

Seperti diketahui, usai divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, Abob mendekam di sel Lapas Pekanbaru. Kemudian, Ia dipindahkan ke Lapas Bengkalis.

Dari sini lah, tim Kejaksaan yang dibantu oleh Polda Kepri mengawal pemindahan Abob mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara International Hang Nadim Batam dan terakhir digelandang ke sel Lapas Barelang Batam. (dzs)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini