BPSK Pekanbaru Putuskan Hutama Group Kembalikan Seluruh Uang Konsumen

Redaksi Redaksi
BPSK Pekanbaru Putuskan Hutama Group Kembalikan Seluruh Uang Konsumen

PEKANBARU,riaueditor.com - Setelah diundur selama seminggu, Hari ini (26/5/2014) sidang putusan gugatan konsumen pelapor Sukur (54), terhadap tergugat pelaku usaha PT. Hutama Group yang berlangsung di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru, digelar. Hakim memutuskan tergugat mengembalikan uang konsumen sebesar Rp103.350.000.

Sidang yang digelar di Kantor BPSK Pekanbaru Jalan Teratai dipimpin Hakim Ketua Ari Isma, MH dan Hakim anggota Verawati. Terlihat pula kuasa hukum tergugat Widargo. Di pihak penggugat tampak hadir penggugat sendiri, Sukur dan istrinya.

Dalam putusannya, Hakim menerima sebagian tuntutan penggugat dan menghukum tergugat mengembalikan uang muka penggugat sebesar Rp103.350.000. Di mana uang tersebut digunakan untuk pembelian rumah di perumahan Wijaya Karya Jalan Bakti, Tenayan Raya Pekanbaru.

Hakim memberi waktu kepada tergugat selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Setelahnya, jika menerima putusan, tergugat juga diberi waktu 10 hari untuk membayarkan uang konsumen pelapor yang menggugat pelaku usaha.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Widargo kepada riaueditor menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan keputusan hakim ini kepada kliennya untuk diambil langkah selanjutnya. "Nanti akan tahu apakah klien kami menerima atau keberatan dengan keputusan ini," kata Widargo.

Seperti dalam sidang yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim BPSK Pekanbaru Erawati menyebutkan, setelah membaca laporan konsumen pelapor dan mendengarkan keterangan kuasa hukum tergugat PT. Hutama Group, Hakim menilai banyak kebohongan yang dilakukan developer.

Bahwa developer telah melakukan hal yangbertentangan dengan UU Konsumen, yakni menjanjikan hal yang muluk-muluk dan tidak menepati janji.

Dalam laporan konsumen pelapor kepada BPSK Pekanbaru juga terungkap bahwa konsumen awalnya diming-imingi sejumlah hadiah dan angpaw untuk menarik konsumen. Developer juga menjanjikan potongan uang muka agar Sukur mau membeli rumah di perumahan Wijaya Karya milik PT. Hutama Group.

Namun, setelah uang muka yang dibayar tiga tahap sebesar Rp105 juta dan dikurangi potongan sebesar Rp2 juta dilunasi, rumah yang dijanjikan developer tersebut tak kunjung selesai. Padahal developer menjanjikan, setiap konsumen membayar tahapan uang muka (tiga tahap), akan ada progress pembangunan rumah yang dijanjikannya.

Hingga uang muka dibayar lunas, hadiah seperti yang dijanjikan developer tak kunjung diterima, bahkan progress pengerjaan rumah itu pun tak terlihat.

Lucunya, belakangan developer menganggap konsumen Sukur tak layak KPR. Developer Hutama Group hanya bersedia mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan konsumen sejumlah Rp42,5 juta saja.(aa)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini