BNN Riau Tangkap 3 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional dan Lokal, 1 Kg Sabu Diamankan

Redaksi Redaksi
BNN Riau Tangkap 3 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional dan Lokal, 1 Kg Sabu Diamankan
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap tiga pelaku pengedarnarkoba jenis sabu jaringan internasional dan lokal. 


Sebanyak 1 kilogram sabu berhasil disita dari ketiga tersangka berinisial ST, SM dan TS pada Senin (17/8) sekitar pukul 17.00 Wib kemarin. 


Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim pemberantasan. 


"Pada Minggu (16/8), kita mendapatkan informasi ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Brigjen Kenedy, saat konfrensi pers, Rabu (19/8).


Kemudian pada Senin (17/8) sore, tim melakukan pemantauan di seputaran Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dan pembuntutan pelaku yang menggunakan jasa transportasi menuju hotel Grand Central Pekanbaru. 


"Di parkiran Hotel Grand Central tim berhasil mengamankan ST berikut barang bukti 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil jenis Suzuki Ertiga warna putih yang dikendarainya," jelasnya.


Setelah mendapatkan barang haram itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SM. 


"Tersangka SM kami amankan di sebuah halte bus depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani," ucap Brigjen Kennedy. 


Dijelaskan Kennedy, wanita berinisial SM ini merupakan seorang pelaku jaringan pengedar sabu diwilayah Riau dan khususnya Pekanbaru.


"Setelah tersangka ST dan SM berhasil ditangkap kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar berinisial TS," terangnya. 


Tersangka TS merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Karena sabu-sabu itu dipasok dari luar negeri melalui wilayah Dumai. Dia merupakan seorang residivis yang kembali menjalankan bisnis haram ini.


"Sebelum ditangkap TS ini sempat mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain diantaranya Lampung. Jadi 1 kilogram sabu yang diamankan ini merupakan sisanya," kata Kennedy. 


Dari tersangka TS turut diamankan barang bukti 3 buku tabungan yang salah satu diantaranya berisikan saldo sebanyak Rp 800 juta.


"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya. (R11)


Tag:
BNN

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini