Ayau DPO BNNP Ditangkap di Meranti, Diserahkan ke Polres Dumai

Redaksi Redaksi
Ayau DPO BNNP Ditangkap di Meranti, Diserahkan ke Polres Dumai
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi,
SELATPANJANG, riaueditor.com - Ayau (40) warga Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, DPO BNN Pusat yang terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 700 kg di Medan, Sumatera Utara yang diamankan Polsek Merbau, Polres Meranti secara resmi menyerahkan tersangka kepada Polres Dumai.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengungkapkan bahwa mengenai tindak lanjut Proses hukum terhadap DPO 700 Kg sabu ini, Polres Kepulauan Meranti secara resmi, Kamis (29/10/15) siang menyerahkan buronan tersebut ke pihak penyidik Satresnarkoba Polres Dumai.

"Terhadap tersangkanya telah dilakukan penyerahan dari Kasatnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Joni Wardi kepada Kasatresnarkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan," ujar Pandra saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/10/15) siang.

Selanjutnya, Pandra berharap masyarakat selalu bisa bekerjasama dengan polisi apabila ada kecurigaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masyarakat Meranti.

"Saya berharap masyarakat selalu melaporkan apabila ada informasi terkait maraknya Narkotika di wilayah tempat tinggal mereka," harap Pandra.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini