Asep Ruhiat: Direktur PT KITB Tidak Melawan Hukum

Redaksi Redaksi
Asep Ruhiat: Direktur PT KITB Tidak Melawan Hukum
PEKANBARU, Riaueditor.com- Asep Ruhiat SH, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana investasi PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Syarifuddin Hadi, mantan Direktur PT KITB, menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya divonis bersalah karena berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, telah secara jelas menunjukan tidak ada perbuatan Syarifuddin Hadi yang melawan hukum. Oleh karena itu pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru.

"Dari semua saksi-saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 23 orang, tidak ada yang memberatkan terdakwa. Jadi kita akan banding," tegas Asep kepada wartawan, Selasa (19/8).

Demikian diungkapkan Asep Ruhiat SH, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru yang telah memvonis Syarifuddin Hadi dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Sutarto SH, menyatakan, bahwa terdakwa Syarifuddin Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula ketika PT KITB yang merupakan salah satu BUMD Kabupaten Siak, melakukan kerjasama membentuk perusahaan patungan PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) pada tahun 2008 silam. Sesuai Memorandum of Agreement (MOA) No 001/MOA/MPM-KITB/05.08 tanggal 27 Mei 2008, maksud pendirian PT TBMS adalah membangun dan mengoperasikan CPO storage, CPO terminal, CPO pipeline, pabrik kelapa sawit, kapal tanker, pembangkit listrik dan instalasi pengolahan air bersih di dalam kawasan industri dan pelabuhan Tanjung Buton.

Pembentukan joint venture tersebut telah mendapat persetujuan dari pemda Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas PT KITB. Dalam Rapat Umum Pemegang Salam Luar Biasa (RUPSLB) PT KITB tanggal 20 Juni 2008, pemegang saham menyetujui kerjasama bisnis perseroan pada perusahaan joint venture dan memberikan kewenangan penuh kepada dewan komisaris untuk mengurus administrasi perusahaan join venture.

Dewan Komisaris melalui suratnya nomor 1st/KOM-KITB/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 memberikan persetujuan kepada Direktur PT KITB Syarifuddin Hadi untuk menandatangani akta pendirian PT TBMS.

"Tindakan Direktur PT KITB telah diatur di dalam akta perusahaan, semua kewenangan tugas dan tanggung jawab telah sesuai prosedur, sehingga keputusan yang diambil oleh terdakwa adalah benar secara hukum," ujar Asep.

Dalam  kasus yang sama, dalam perkara perdata yang telah diputuskan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Siak, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sehingga majelis membebaskan tergugat dari segala tuntutan penggugat disamping tidak ada kerugian yang ditimbulkan.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini