JAKARTA, riaueditor.com - Apa khabar kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, yang diduga melibatkan Muhammad ST MP, Wakil Bupati Bengkalis? Ini jawaban Markas Besar Kepolisian RI.
Selangkah lagi nama misterius tersangka kasus korupsi proyek APBD Provinsi Riau tahun 2013 itu, bakal terungkap. Saat ini, pihak Kepolisian RI masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Masih menunggu hasil audit investigasi auditor BPK RI, mengaudit kembali berapa total kerugian negara akibat dari peristiwa pidana tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, M.M, menjawab riausatu.com, di ruang kerjanya, Kamis (17/1/2019) sore.
Ketika ditanya apakah satu nama tersangka misteri itu adalah Muhammad, sekarang Wakil Bupati Bengkalis, Dedi tidak menjawabnya. "Belum bisa (diekspos), masih menunggu hasil audit dulu. Kalau hasil auditnya nanti diketemukan berapa total kerugian negara, di situ ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, baru kita putuskan," tegasnya.
Dalam pemberitaan media siber ini sebelumnya, jenderal bintang satu ini mengungkapkan nama Muhammad memiliki peranan penting dalam kasus yang telah menyeret empat orang itu, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kata Dedi, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. "Sudah ditetapkan dua orang tersangka inisial EM (Edi Mufti, red) dan ST (Sabar Stevanus, red)," lanjut Dedi.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan dua tersangka berikutnya. Mereka adalah Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas dan Harris Anggara alias Liong Tjai selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN).
Dipaparkannya, Syahrizal Taher diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut sementara menerima jasa konsultan pengawasan sebesar Rp127 juta, dan itu belum potong pajak.
"Menandatangani segala berita acara yang menyatakan pekerjaan yang telah selesai 100 persen, sementara pekerjaan masih banyak kekurangan dan mengetahui item-item yang tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana," paparnya.
Sementara, perbuatan hukum yang dilakukan Harris Anggara alias Liong Tjai adalah menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan E-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.
"Selaku otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional dilapangkan atas pekerjaan tersebut," sebutnya.
Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja ke rekening BII Harris Anggara. "Dia (Harris Anggara, red) ditetapkan tersangka, dan menang praperadilan," imbuh Dedi.
Masih dikatakannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk calon tersangka Muhmamad selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis itu adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, sebut Dedi, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
"Mau tandatangan dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka bagi dia (Muhammad, red), karena masih perlu pendalaman pemeriksaan lagi," pungkas Dedi.
Potensi Kerugian Negara
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat ini sudah berulang kali diberitakan riausatu.com. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Muhammad yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu, dilaporkan oleh LSM dimaksud sebagai Terlapor Utama.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK, dan Ir SF Hariyanto MT, mantan Kadis PU Riau, dan tujuh nama lain sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. (ds)