Al-Azmi Mantan Kasi Pengukuran BPN Pelalawan Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Al-Azmi Mantan Kasi Pengukuran BPN Pelalawan Divonis 7 Tahun Penjara
dm/RE
Sidang kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawandi pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com – Al-Azmi, satu dari keempat terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawan divonis lebih ringan 1 tahun dari Syahrizal Hamid. Ia divonis selama 7 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 350 juta di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (11/12) sore.

Tak hanya kurungan badan, Al-Azmi juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

“Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan sebagai tambahan,” tegas Reno Listowo SH MH, ketua majelis hakim persidangan didepan para terdakwa.

Mantan Kasi Pengukuran di BPN Kabupaten Pelalawan itu juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 926 juta, sebagai pidana tambahannya.

“Jika tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya disita untuk negara. Dalam hal harta bendanya jika tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara,” kata Reno.(dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini