PEKANBARU, riaueditor.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera
menidaklanjuti proyek 3 pilar yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ir
Ganda Mora dari Independen Pembawa Suara Pembrantas Kolusi Korupsi
Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI menilai proyek itu hingga saat ini belum
bisa dimanfaatkan masyarakat. Bahkan proyek 3 pilar itu informasinya
sudah mulai banyak terjadi kerusakan dibagian lantai, dinding hingga
terlihat barang rongsokan, sementara telah menghabiskan dana APBD
Kuansing.
"Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa
pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga
telah merugikan negara atas kegiatan proyek tersebut," kata Ganda saat di hubungi lewat ponselnya, Kamis (27/10/16).
Dia akan melaporkan
kasus tersebut kepihak Kejaksaan dan mendukung proses hukum terhadap
proyek tiga pilar itu. Ganda menlai, kontraktor itu menjadi salah satu
biang keterlambatan pembangunan proyek 3 pilar, dan telah menyalahi
standard operating procedure (SOP) pembangunan. Proyek itu bisa jadi
kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana
Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat pada tahun
sebelumnya.
Tidak sesuainya proyek bisa jadi juga belum membayar
sepehuhnya pada pihak kontraktor yang saya dengar senilai Rp.29 miliar.
Lalu jika benar hal ini terjadi dana itu kemana digunakan oleh oknum
terkait," tanya Ganda. Menurutnya, Pemkab Kuansing tidak mungkin
melunasi kekurangan itu. "Kalau saya melihat ada dugaan korupsi
berjemaah dimasa pemerintahan Sukarmis," terang Ganda.
Proyek
pembangunan seperti Hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)
dan Pasar tradisional berbasis modern ini perlu diusut oleh KPK.
Sementara
H Darmawi Aris SE, dari Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikapi pemberitaan
ini menyebutkan jika kontraktor itu tidak siap menyelesaikan kegiatan
proyek tiga pilar itu, menurutnya, rekanan tidak komitmen sesuai
janjinya dalam kontrak kerja. "Seharusnya kegiatan itu sudah selesai di
Desember 2015," kata Darmawi pada awak media.
"Jika semua bangunan itu tak siap,
banyak bagian yang tidak sesuai dengan bestek bahkan sejumlah bidang
bangunan ada yang retak, keramik pecah, kaca sudah bolong hingga
tumbuhan menyelimuti seluruh bagian bangunan. Diminta Kapolda Riau tidak
tinggal diam dalam masalah ini," pintanya.
Lembaga swadya
masyarakat (lsm) Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes justru menilai, di
bangunan pasar tradisional, pemasangan besi diduga tidak sesuai ukuran
khususnya dibagian kerangka atap, sejumlah bangunan los pasar rusak,
kramik pecah, dinding di coret - coret masyarakat, jika ditinjau ke
lokasi saat ini sanitasi sebagai saluran air tidak lancar.
"Pihak
penyidik juga mestinya mengungkapkan dugaan korupsi pada pemasangan
fasilitas penerangan listrik," ujarnya pada wartawan baru ini.
Dia
menduga, kontraktor itu membuat kesalahan dalam membangun. Di lapangan
juga ditemukan tembok dengan besi yang tidak kuat dan goyang. Menurut
Edi, tiga proyek pilar yang sekarang terhenti itu membuat target pemkab
setempat membangun tak tercapai. "Jika diteruskan pun mungkin tidak
maksimal," ujarnya.
Proyek itu menghabiskan anggaran ratusan
miliar rupiah tahun 2014 dan 2015, sebutnya. "Solusi terbaik apa yang
dilakukan pihak Kejari Kuansing mengumpulkan data dari instansi terkait
dan bisa mengungkap apakah nanti ada praktek korupsi, kolusi dan
nepotismenya. Namun yang disayangkan, hingga kini bupati Mursini belum
bertindak, untuk melakukan memblakclis dan melaporkan kontraktor sebagai
pemenang proyek kepolisi," sarannya.
Sebab, kata dia lagi, 3
bangunan yang dibanggakan pada masa pemerintahan sebelumnya itu terlihat
bakal terancam hancur dan menjadi besi tua jika penanganannya lambat,
"ini berarti akan menjadi kerugian negara dan daerah karena
pembangunannya telah menghabiskan APBD diatas seratus miliar," ujarnya.
Sebagian
warga berharap, bupati Mursini kedepannya memilih kontraktor dengan
selektif dan membuat sistem baru yang memungkinkan warga dapat memantau
proses penyelesaian setiap proyek.
Proyek 3 pilar itu kuat dugaan
terindikasi KKN. Dia juga menyayangkan hingga saat ini belum ada
ketegasan dari penegak hukum menindaklanjutinya. Menurutnya pihak
kejaksaan setelah menerima berkas diberikan Dinas CKTR Kuansing
seharusnya segera mengungkap dugaan praktek korupsi di tiga proyek pilar
ini. "Kami siap membantu kejaksaan jika diperlukan," kata Nerdi.
Sebaliknya
kata Nerdi, jika ogah memprosesnya, Kejaksaan Agung RI diharap bisa
mengevaluasi kembali personil-personilnya yang ada di Kejari Kuansing.
Nerdi mengaku pernah melaporkan secara langsung ke Komsi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tiga pilar ini melalui surat resmi
No. 071/LSM-SK/KS/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015.
Kendatipun telah
dilaporkan kata Nerdi, namun komisi anti rasuah itu hingga kini belum
juga bergeming untuk menindaklanjuti. "Tak satupun laporan yang masuk ke
KPK itu dari Kuansing ditindaklanjuti mereka. Khusus untuk KPK
masyarakat Kuansing kecewa," tegas Nerdi.
Sementara pihak
Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Revendra
di Teluk Kuantan, Kamis (20/10/2016) mengaku sudah menerima seluruh
dokumen terkait proyek pembangunan tiga pilar yang terindikasi sarat
korupsi ini. "Semua dokumen sudah di antar langsung oleh instansi
terkait," diakui Rehendra.
Dokumen pembangunan Hotel, Universitas
Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pasar tradisional berbasis modern
diantar langsung oleh Kepala Bidang Cita Karya dan Tata Bangunan yang
memiliki kegiatan itu. Dokumen tersebut berisikan tentang seluruh proses
mulai dari pelelangan, pekerjaan dan pembayaran dari setiap unit
pekerjaan masing - masing bangunan untuk dilakukan analisa, kata
dia.***ars