Akibat Disiksa Orang Tua, Adit Trauma Ketemu Wanita

Redaksi Redaksi
Akibat Disiksa Orang Tua, Adit Trauma Ketemu Wanita
Adit menyalami para majelis hakim.
BANGKINANG, riaueditor.com- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (03/4/2014) kembali menggelar sidang tindak kekerasan orang tua dengan terdakwa Surya dan Ervina terhadap korban Aditia Atmaja alias Adit (8).

Pantauan riaueditor.com, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdi D Sebayang, SH, menghadirkan saksi tetangga terdakwa yaitu Julia ningsih (27), yang tinggal dan bekerja di PT BSP.

Menurut keterangan saksi, dipersidangan terdakwa Ervina, menyebutkan anak tiri Ervina kena penyakit autis. "Anak itu jarang keluar bahkan tidak pernah sama sekali. Dan saat kami tanyakan, orang tuanya sebut anaknya (adit.red) terkena autis," jelasnya.

Ia menambahkan, semenjak bertetangga Juli 2013, dirinya pernah melihat Adit diseret orang tuanya dengan kasar, dari lapangan sampai ke dalam rumah. "Saat diseret anak itu dalam keadaan luka dan memar. Malahan Adit pernah dianiaya juga sebelum Desember 2013," tuturnya.

Dirinya juga pernah mendengar keluhan anak itu minta ampun saat dianiaya. "Sering mendengar adit menangis dipukuli Ervina dan Surya. Meskipun begitu mereka ini sama tetangga baik dan mau berinteraksi dengan masyarakat," ucapnya.

Sedangkan saksi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Khairul Azmi, menjelaskan penelantaran anak, oleh Surya dan Ervina diketahui saat ada yang mengabari LPA. Dan anak itu, sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) PTPN V Tandun. "Saat sampai disana kami temukan anak itu dalam keadaan luka-luka dan berdarah di sekujur tubuh dan kondisinya sangat parah kata dokter PTPN V," sebutnya.

Ditambahkan Azmi, berdasarkan keterangan dokter yang merawat anak tersebut, kondisi fisikis Adit sangat mengkhawatirkan. "Anak itu mengalami trauma jika bertemu wanita, karena sering disiksa ibunya," jelasnya.

Dengan adanya keterangan kedua saksi ini, kedua orangtua anak itu Ervina dan Surya membantahnya, dengan menyebutkan bahwa mereka mengakui memukul, tapi tidak pernah pakai besi. "Apalagi menggunting bibir dan kemaluannya," jelasnya.

Adanya keterangan terdakwa itu,  majelis hakim Abdi Sebayang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ramadona menghadirkan dokter yang memeriksa korban adit. "Saya minta untuk sidang 7 April besok dokter dihadirkan dan ibu kandungnya juga hadir dipersidangan," tegas majelis hakim sebelum sidang ditutup.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini