AF Dan YSL Mangkir Disidang Pertama Gugatan Piutang Di PN Bangkinang

Redaksi Redaksi
AF Dan YSL Mangkir Disidang Pertama Gugatan Piutang Di PN Bangkinang
sy/riaueditor.com

KAMPAR, riaueditor.com - Ketua DPRD Kampar berisinial AF dan isterinya YSL mangkir pada sidang pertama permasalahan gugatan piutang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (21/18/2018).

Sidang pertama ini telah diagendakan pada Rabu 21 November 2018 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menetapkan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Neni Warlia, SH.MH, Hakim Anggota Nurafriani Putri SH, dan Ira Rosalin, SH.MH

Sidang perkara nomor 77/Pdt.G/2018/PN Bkn masalah wanprestasi tidak dihadiri tergugat I, AF dan tergugat II, YSL. Kuasa hukum tergugat juga tidak hadir dipersidangan.

Diketahui, Tergugat dilaporkan oleh Pengacara Rahmat Alputra, Risko Dello SH ke PN Bangkinang pada 13 November 2018 terkait hutang piutang yang tak kunjung dikembalikan.

Tergugat I, pada tanggal 19 Agustus 2016 meminjam uang sejumlah Rp 100 Juta kepada penggugat, kata kuasa hukum penggugat Risko Dello SH kepada awak media, Kamis (21/11/2018).

Dikatakan, Tergugat I menyerahkan jaminan/agunan hutang kepada penggugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Jendral Sudirman no 99 RT 001 RW 14 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar-Riau. Tergugat II ikut bertanggungjawab atas hutang Tergugat I kepada Penggugat.

Piutang janjinya akan dibayar selama 4 bulan, terhitung dari tanggal 19 Agustus 2016 dan selambat-lambatnya dibayar pada tanggal 19 Desember 2016.

Piutang dikuatkan oleh bukti kwitansi tanggal 19 Agustus 2016 yang ditanda tangani Tergugat I dan disetujui oleh Tergugat II selaku isteri Tergugat I sebagai pemilik barang jaminan/agunan, bebernya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini