3 Bandar dan 31,59 Gram Sabu Diamankan

Redaksi Redaksi
3 Bandar dan 31,59 Gram Sabu Diamankan
dm/riaueditor.com
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastic, sebuah timbangan digital dan dua unit Hp

PEKANBARU, riaueditor.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (18/12) pagi, menangkap tiga tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga orang tersangka, Kaspul (28), Ari Irawan (24) dan Jihan (26) diciduk di Jalan Melur, Perumahan Villa Panam, Kecamatan Tampan. Saat digeledah, dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 31,59 gram yang dibungkus plastic seharga sekitar 25 juta, 1 timbangan digital dan 2 unit Hp.

"Penangkapan ketiga orang tersangka dan barang buktinya itu, merupakan hasil pengembangan dari razia pekat yang digelar di Hotel Sukajadi pada Selasa (17/12) malam," jelas Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP M Atar melalui Kanit Idik Iptu Sihol Sitinjak, Kamis (19/12) siang.

Dijelaskan Sihol, dari tangan ketiga tersangka kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastic, sebuah timbangan digital dan dua unit Hp.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar. (dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini