21 Warga Langgar Prokes Terjaring Ops Yustisi Polsek Pangkalan Lesung dan Pemkab Pelalawan

Redaksi Redaksi
21 Warga Langgar Prokes Terjaring Ops Yustisi Polsek Pangkalan Lesung dan Pemkab Pelalawan
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Polsek Pangkalan Lesung jajaran Polres Pelalawan bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru.


Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Kantor Camat Pangkalan Lesung, Rabu (21/10).


Adapun kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh tim gabungan personil Polsek Pangkalan Lesung, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Hakim, Panitera, Jaksa dan petugas Puskesmas Bersinar Pangkalan Lesung serta 3 personil Koramil 05/Pangkalan Kuras.


Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini, bertujuan  mendisiplinkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan di masa pademi Covid 19 ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.


"Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dalam melakukan aktifitas untuk keselamatan dan kesehatan kita semua," kata Kapolsek.


AKP Nazaruddin menambahkan, dalam Operasi Yustisi ini ada sebanyak 21 warga yang terjaring dan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi sesuai dengan Perda Kabupaten Pelalawan terkait pelanggar protokol kesehatan. (**)


Tag:
21

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini