Diduga Menipu;

2 Oknum Mantan Karyawan PT MF Diamankan Polres Inhu

Redaksi Redaksi
2 Oknum Mantan Karyawan PT MF Diamankan Polres Inhu
ilustrasi/net
RENGAT, riaueditor.com - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang karyawan PT Magna Finance (MF) dan mantan perusahaan leasing tersebut karena dilaporkan melakukan penipuan.

Kepala Polres (Kapolres) Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humasnya, Selasa (19/7), membenarkan adanya perisitwai tersebut. Dikatakan keduanya, masing masing AKA (25), karyawan PT MF dan DA (34), mantan karyawan leasing bersangkutan diamankan Jumat  (15/7) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka dilaporkan korban, M Syamsir (36) warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Inhu. Dalam laporan polisi (LP) tersebut, Syamsir menyatakan dirinya merasa ditipu. Berawal ketika terlapor AKA yang bekerja sebagai staf pemasaran di PT MF menawarkan mobil merk Mitsubishi L-300 sebanyak 2 unit dengan harga Rp 105.000.000 kepada pelapor.

Dalam perjanjiannya,  mobil sudah bisa diambil jika Syamsir telah membayar setengah dari harga mobil tersebut. Ternyata, setelah pelapor menyerahkan uang DP pembayaran mobil tersebut sebanyak Rp 50 juta, DA menjanjikan akan mengeluarkan mobil tersebut dalam waktu tiga hari.

Namun setelah lewat tiga hari, mobil itu tidak juga diserahkan kepada pelapor. Syamsir mendesak DA mengembalikan uang yang telah disetor, namun tidak juga diindahkan. Akhirnya Syamsir pun melaporkan keduanya ke Polres Inhu. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini