19 Tahun Buron, Nader Taher Tersangka Kasus Kredit Macet Rp35,9 M Ditangkap Kejati Riau

Redaksi Redaksi
19 Tahun Buron, Nader Taher Tersangka Kasus Kredit Macet Rp35,9 M Ditangkap Kejati Riau
Buron Nader Taher saat tiba di Kejati Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia, Nader Taher (69) yang telah buron selama 19 tahun, ditangkap tim Kejati Riau dan Tim Kejagung RI di Apartemen Gateway Ciracas Bandung Provinsi Jawa Barat, Kamis semalam sekira pukul 17.55 WIB. DPO ini diboyong ke Jakarta dan Jumat (14/2/2025) diterbangkan dari Jakarta ke Kejati Riau, Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH didampingi Plt Adpidsus Fauzi, Asistel Robby, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025) mengungkapkan, kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana PN menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Nader Taher lalu melarikan diri.

putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pelarian panjang Nader Taher pun berakhir setelah tim Kejati Riau dan Tim Kejagung menangkapnya diCiracas Jawa Barat.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini