Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sedang Makan

Redaksi Redaksi
 Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sedang Makan
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Polsek Tampan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EP (18) warga Jalan Garuda Sakti Gang Sepakat Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Rabu (03/9) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu-sabu berbagai ukuran seberat 5 gram yang disimpan dalam saku celananya.

Kapolsek Tampan Kompol Suparman saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Musa Jedi mengatakan, tersangka ditangkap sewaktu sedang asyik makan siang dirumahnya.

"Bersama tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket sabu-sabu siap edar yuang disimpan dalam saku celananya," ungkap Musa Jedi, Selasa (09/9) siang.

Dikatakan Musa Jedi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, akan adanya seorang pria yang mengedarkan narkotika diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Kita dapat laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti sampai dilakukannya penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan beberapa temannya berhasil kabur," sambung Musa Jedi.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, diduga pelaku tidak sendirian dalam mengedarkan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 117 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini