Ketika Sang Wapres 12 Jam di Kursi Sidang

Redaksi Redaksi
Ketika Sang Wapres 12 Jam di Kursi Sidang
Dokumentasi Okezone
JAKARTA - Wakil Presiden Boediono, menuntaskan agendanya menjadi saksi untuk terdakwa korupsi Budi Mulya dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 
 
Berdasarkan pantauan Okezone, Boediono tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (9/5/2014) sekira pukul 08.00 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna biru, Boediono tampak siap mengikuti jalannya persidangan.
 
Sidang diawali dengan pemutaran rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 5, 13, 15, 16 dan 20 November 2008.
 
Sidang pun berjalan cukup alot, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diminta menjelaskan mengenai rapat penentuan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang harus diberi dana talangan (bailout).
 
Sidang pun sempat dihentikan sementara (skors) pada pukul 11.00 WIB untuk menunaikan ibadah Salat Jumat dan diteruskan kembali pukul 14.00 WIB.
 
Kemudian, pada pukul 17.15 WIB menunaikan ibadah Salat Ashar dan Maghrib. Sidang pun jalan kembali pukul 18.30 WIB.
 
Selama sidang, Boediono pun berusaha menjelaskan soal FPJP. Menurutnya, pemberian dana talangan untuk Bank Century sudah sesuai.
 
"Saya merasakan bahwa keputusan itu benar, dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak apakah nanti ada masalah pengawasan ada kekurangan saya kira perlu diakui. Tapi pada konteks itu kami harus memutuskan, kami harus ambil keputusan. Menurut kami itu yang paling baik dalam situasi itu," jelas Boediono.
 
Namun, tak jarang orang nomor dua di negeri ini mengaku lupa mengenai teknis pemberian FPJP. Contohnya, saat Jaksa KPK Pulung Rinandoro, mencecar Boediono dengan membacakan dokumen permohonan repo aset yang diajukan Bank Century pada 30 Oktober 2008. Padahal, oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) disebutkan bank ini tidak layak diberikan bantuan.
 
"Apakah saat itu Bapak (Boediono) ketahui pernyataan DPB1 ini bahwa bank tersebut tidak layak diberikan bantuan?," tanya Jaksa Pulung.
 
Namun, Boediono, justru menunjukan raut muka tegang dan mengatakan tidak ingat. Dia mengaku, bank tersebut adalah bank gagal yang ditengarai berdampak sistemis.
 
"Saya tidak ingat. Tapi setahu saya bank tersebut adalah bank gagal," jawab Boediono dengan nada lirih.
 
Terakhir, Boediono diperlihatkan rentetan bukti-bukti yang meliputi data dan dokumen risalah RDG BI. Pria berkacamata itu pun dipanggil Ketua Majelis Hakim Afiantara untuk melihatnya bersama Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Budi Mulya.
 
Sejak pukul 18.45 WIB hingga pukul 19.30 WIB (45 menit). Perjalanan kesaksian Boediono pun berakhir membacakan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dan tujuannya bersaksi demi menjelaskan kasus Century dengan objektif.
 
"Terima kasih saya ucapkan kepada majelis hakim yang terhormat, dengan panggilan yang mulia menjadi saksi untuk menjelaskan kasus Bank Century yang sudah berlarut selama 5 tahun. Saya menyadari siapa pun berkedudukan sama di hadapan hukum. Majelis yang mulia terima kasih atas waktunya," pungkas Boediono diiringi tepuk tangan peserta sidang.
 
(teb/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini