Mulai Besok Hingga 19 Agustus 2025, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi Redaksi
Mulai Besok Hingga 19 Agustus 2025, Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup diskon dan penghapusan denda keterlambatan. (Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup diskon dan penghapusan denda keterlambatan. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam membayar pajak agar tidak terjadi tunggakan di masa mendatang.

"Program ini hanya berlangsung sementara. Kami harap masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin," kata Wahid.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

"Bagi yang terlambat bayar pajak, kini bisa melunasinya tanpa denda. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan akan berlangsung selama tiga bulan ke depan," ujar Evarefita.

Menurutnya, selain membantu meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Evarefita juga mengingatkan bahwa program ini tidak bersifat rutin, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak selama masa pemutihan berlangsung.

Untuk mendukung kelancaran layanan, warga diminta memanfaatkan alternatif pelayanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat.

"Petugas kami siap melayani, namun kami sarankan menggunakan layanan digital agar lebih cepat dan nyaman," tutupnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini