PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Hasil penetapan harga kelapa sawit periode 14 - 20 Agustus 2024 menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi mengatakan, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp5,36/kilogram atau 0,17 % dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.120,44/kilogram, berlaku sepekan ke depan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp19,03/kilogram. Periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan, yaitu 91,96%. Harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp13,09 dan kernel pekan ini naik sebesar Rp 172,71 dari minggu lalu,” kata SYahrial Abdi.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 13.082,00 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini Rp 111,00.
Kenaikan harga pekan ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga Kernel.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan KejaksaanTinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Berikut penetapan harga TBS kelapasawitkemitraan plasma di Riau No. 29 periode 14 - 20 Agustus 2024:
Umur 3 Th (Rp 2.393,97);
Umur 4 Th (Rp 2.724,15);
Umur 5 Th (Rp 2.890,34);
Umur 6 Th (Rp 3.017,83);
Umur 7 Th (Rp 3.081,60);
Umur 8 Th (Rp 3.118,15);
Umur 9 Th (Rp 3.120,44);
Umur 10-20 Th (Rp 3.102,60);
Umur 21 Th (Rp 3.052,28);
Umur 22 Th (Rp 3.003,65);
Umur 23 Th (Rp 2.952,14);
Umur 24 Th (Rp 2.895,47);
Umur 25 Th (Rp 2.831,98);