Terdakwa H Basri Lubis Masih Kelola Koptan Siaga Makmur

30-an Warga Tambusai Mengadu ke Bupati Rohul
Redaksi Redaksi
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Sekitar 30-an Anggota Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur (Tamtim), Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul kerjasama pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan PT Togos Topas mengadu pada Bupati Rohul Drs. Achmad, MSi, sebab Ketua Koptan lama  H Basri Lubis masih mengelola meski statusnya terdakwa.

Ketua Koptan Siaga Makmur Budiman Lubis, sudah terpilih sejak 5 Oktober 2012, namun terdakwa H. Basri Lubis masih mengelola Koptan tersebut hingga saat ini.

Kehadiran anggota Koptan ini, di Kantor Bupati Rohul Pasir Pangaraian, Selasa (11/2/2014) di dampingi, Kepala Desa (Kades) Tamtim Zulkarnain, Camat Tambusai Utara Zahrial Lutfi,

Ketua Koptan Siaga Makmur yang baru, Budiman Lubis di dampingi Dahrin Lubis, mengatakan pada tahun 2002 denganluas lahan mereka sebanyak 841Surat Keterangan Tanah (SKT) 841 dan anggtota dulu 1028 Kepala Keluarga (KK).

Mereka meminta Pemda Rohul, mengukuhkan Budiman Lubis sebagai pengurus yang sah dan bermitra langsung dengan perusahaan PT Togos Topas, sebab H Basri Lubis statusnya sudah dinyatakan sebagai terdakwa.

"Kemudian hasil audit dari perusahaan dana RP 7, 2 M itu harus dikembalikan pada masyarakat, jadi Terdakwa H. Basri Lubis tidak dilakukan penahanan, karena pada bulan lalu saja kami hanya menerima Rp 240 ribu perbulan," tegas Budiman Lubis.

Kemudian, Kades Tamtim Zulkarnain juga meminta pada perusahaan untuk memutuskan hubungan kerjasama dengan terdakwa H Basri Lubis, sebab Koptan Siaga Makmur sudah mempunyai pengurus baru.

"Mereka sudah punya pengurus baru, jadi perusahaan, seharusnya bermitra dengan itu," tukas Kades Tamtim.(yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini